SG (31) kehilangan barang senilai Rp 40 juta usai tasnya dijambret seorang pria saat mengendarai motor di jalan. Ketika pelaku ditahan polisi, korban pun kaget. Ternyata pelaku penjambretan di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (19/8/2020), tidak lain adalah suaminya sendiri. Saat kejadian korban sedang berboncengan dengan seorang pria dengan sepeda motor.
Namun tiba tiba tasnya mendadak dirampas seorang pria lalu kabur hingga dia kehilangan jejak. Akibat kejadian itu, tas milik korban yang berisi sejumlah barang dengan nilai yang mencapai sekitar Rp 40 juta, raib. Saat itulah SG melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pihak kepolisian setempat menyebutkan, awalnya hal tersebut laiknya kasus penjambretan biasa. "Saat itu pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di TKP, pelaku merampas tas korban yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu ATM, dan surat surat berharga lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2020). Hingga akhirnya ketahuan jika sebenarnya pelaku merupakan suami korban sendiri.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku diketahio berinisial JA alias Robi (40) di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Makassar. Begitu diperiksa, polisi berhasil mengamankan tas milik korban berikut isinya yang masih utuh. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi kaget karena pelaku penjambretan itu ternyata diketahui sebagai suami korban sendiri.
Adapun motif pelaku melakukan penjambretan itu karena cemburu melihat istri sirinya tersebut dibonceng oleh pria lain. "Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," kata Nurtcahyana.