
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang metode kampanye terbuka dengan mengundang penyanyi dangdut dan melibatkan banyak orang di satu lokasi saat Pilkada Serentak 2020. Menurut Tito, pengumpulan massa seperti itu berpotensi terjadi penularan virus corona (Covid 19). "Jadi gaya gaya seperti buka panggung, joget joget bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil nyawer nyawer itu kemungkinan besar enggak ada," kata Tito saat menggelar rapat kerja di Bengkulu yang diakses dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat (7/8/2020).
Tito melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat gelaran kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak tahun 2020. Tito pun meminta para pengawas pemilu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut bila bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU. "Saya minta, tolong siap siap rekan rekan yang mau jadi kontestan dan bawaslu dari Gakkumdu tegakkan sesuaikan dengan peraturan KPU," kata Tito.
Ia mengancam para kandidat kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi. "Kalau ada konvoi, arak arakan, tulis di sana enggak ada konvoi arak arakan. Kalau sampai berulang kali semprit, diskualifikasi," kata Tito. Tito lantas mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual dalam Pilkada 2020 untuk meraih simpati pemilih.
Ia menyatakan kampanye secara daring memiliki kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi. "Kalau live streaming bisa capai ribuan orang. Kalau ada yang jogetnya di studionya. Yang pidatonya di ruangannya. Yang nobar nobar di kampung 50 orang," kata Tito. Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid 19). Kampanye rapat umum tidak boleh mengundang banyak orang di satu lokasi.
Para petugas penyelenggara juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna mencegah dari penularan virus corona. Pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sudah menetapkan sejumlah metode kampanye untuk Pilkada Serentak 2020. Beberapa metode diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Metode metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid 19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter. Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring. Sementara itu, Pasal 59 menyebutkan bahwa debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.
Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pada Pasal 63 disebutkan bahwa kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g. Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.