Seorang oknum kepala sekolah berinisial MS (44) melakukan pelecehan seksual terhadap guru TK berinisial NS (23) di ruangannya. Aksi tersebut terjadi di ruang kepala sekolah di Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis, Bangkalan. MS yang juga warga Desa Bragang Kecamatan Klampis itu diperiksa dan ditahan Satreskrim Polres Bangkalan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.
MS melakukannya di ruang kepala sekolah. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020). Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja ketika tersangka menelponnya agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan. Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya. Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter. "Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.
Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya. Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa. Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.
Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam. "Setelah 1×24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya. Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Sedangkan perbuatan lainnya malah lebih biadab, karena dilakukan seorang pria dewasa berinisial MI (35), warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Tersangka yang menjadi buruh harian lepas itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabulli seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan kekerasan seksual secara paksa terhadap korbannya sampai lima kali selama Mei 2020.
MI dijerat Pasal 81 Undang undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban. Sesuai UU itu, ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus.