Ini Alasannya Danrem Bakal Adukan Istri Serda K menuju Polisi Terkait Postingan di Media Sosial

Danrem 11/LW Kolonel Inf Purmanto akan mengadukan istri Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda, Serda K, berinisial AL ke kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE. Purmanto mengatakan hal tersebut merupakan langkah yang diambil agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari. Hal itu disampaikan Purwanto dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi TNI AD, @tni_angkatan_darat, pada Kamis (21/5/2020).

"Kemudian langkah keluar, agar hal ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para istri maupun prajurit lainnya maka terkait dengan dugaan pelanggaran ini secara hukum kita akan melakukan langkah untuk membuat pengaduan kepada pihak kepolisian agar bisa diambil langkah langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Purmanto. Ia berharap dengan tindakan yang diambil tersebut akan dijadikan sebagai pelajaran bagi para prajurit dan keluarganya. "Ini merupakan pelajaran penting sekaligus berharga buat kita semuanya bahwa teknologi yang sebenarnya dapat kita gunakan untuk hal hal positif dapat membantu kita namun kalau kita salah dalam penggunaannya dapat berakibat fatal dan merugikan baik diri sendiri, prajurit, dan keluarganya, satuan dan juga untuk orang lain," kata Purmanto.

Serda K (36 th), Prajurit TNI ADdinas di Kodim 0102/Pidie Korem 11/LW Kodam Iskandar Muda menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin pada Rabu (20/5/2020) pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Komandan Kodim 0102/Pidie Letkol Arm Wagino sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Makodim Pidie. Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

Dalam hal ini, yang bersangkutan telah diduga melanggar Undang undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI). Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun diluar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya. Purmanto menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serda K dijatuhi hukuman disiplin militer dari Komandan Kodim selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Diberitakan sebelumnya, baru saja kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh istri anggota Rindam Jaya mencuat beberapa hari lalu, kini ada lagi kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh istri anggota Kodim Pidie Aceh berinisial AL. Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan dengan masuknya beberapa laporan sejak Senin kemarin, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa (19/5/2020) pagi. Nefra mengatakan sidang yang dipimpin oleh KSAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD digelar pada hari ini 19 Mei 2020.

Dari sidang tersebut diputuskan dua keputusan. "Pertama mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra ketika dihubungi pada Selasa (19/5/2020). Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 WIB hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," kata Nefra. AL diduga melanggar UU ITE karena mengunggah link berita terkait konser "Bersatu Lawan Corona" yang memperlihatkan foto Presiden Joko Widodo tengah berswafoto dengan masyarakat. Dalam unggahan tersebut AL juga mengunggah status bertuliskan "Semoga Allah memgampuni dosa dosamu Pakde".

Selain itu AL juga mengunggah komentar bertuliskan "Sedih ya Bu Mona Va ..punya pemimpin yg pinplan gitu ..Ntah mau dibawa k mn bangsa ini" dan "semoga semuanya cpet usai…biar bebas kita.. ya kita cuma ngikut …g bisa berbuat bnyk ya kn bue".

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *