Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 akhirnya mulai memasuki tahap pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar / SKD. Berdasarkan jadwal, hasil SKDCPNS 2019akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (22/3/2020). Lalu bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019 di setiap instansi?
Pengumumanhasil SKDakan dilakukan selama dua hari, hingga Senin (23/3/2020) besok. Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berikut ini selengkapnya cara mengecek hasil tes SKD CPNS 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil SKD akan diumumkan oleh masing masing instansi. "BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Paryono kepada Kompas.com , Minggu (22/3/2020). Jika hasil SKD itu belum dipublikasikan pada hari ini, ia meminta pelamar untuk kembali mengeceknya pada Senin besok.
Paryono menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti halnya saat pengumuman hasil seleksi administrasi. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing masing. "Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.
Ia mengatakan, pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1 2 hari. Pelamar bisa mengeceknya kapan saja. "Saya kira pengumuman ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru buru akan melaksanakan SKB juga," papar Paryono. Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website /media sosial instansi.
Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian. Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan. Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa: Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja. Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Berikut ini situs resmi yang dapat digunakan untuk memantau hasil tes SKD CPNS 2019. Kabar gembira bagi para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)CPNS 2019, karena pengumuman hasil tes diumumkan hari ini, Minggu (22/3/2020). Pengumuman hasil SKD akan berlangsung dua hari, yakni Minggu Senin, 22 23 Maret 2020.
Pastikan Anda memantau situs resmi pemerintah maupun media sosial dari instansi yang didaftar. Namun, setelah dinyatakan lolos ke tahap SKB, ada penundaan jadwal untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ditundanya jadwal tes SKB CPNS 2019 diakibatkan wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia.
SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir . Sebelumnya, rencana pelaksanaan SKB berlangsung mulai 25 Maret 2020. Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing masing Instansi.
Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian diBKNmelalui bkn.go.id. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 23 Maret 2020. Anda juga bisa memantau informasi terkait CPNS melalui media sosial instansi, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CATBKN; 2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes; 4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing masing instansi. 1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri; 3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri; 4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT; 6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai; 7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8. Instansi harus berkoordinasi dengan KepalaBKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB; 9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada KepalaBKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas; 10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri; 12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasiBKN; 13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.