Berapa Rate Asuransi Mobil Tahun Ini? Cek Saja di Sini

Rate Asuransi Mobil

Ketika sudah berencana untuk membeli asuransi mobil, kamu perlu tahu rate asuransi mobil untuk menghitung biaya premi yang harus dibayarkan tiap tahunnya.

Nominal yang dibayarkan seseorang untuk asuransi memang berbeda-beda, tergantung harga kendaraan yang diasuransikan serta wilayah tempat tinggalmu.

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edarannya mengatur penetapan rate asuransi mobil OJK dalam persentase tertentu untuk membantu menetapkan besaran biaya asuransi mobil.

Faktor yang menentukan rate asuransi mobil

Biaya atau rate asuransi mobil sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran penetapan rate asuransi mobil OJK.

Penetapannya dalam persentase tertentu yang sudah diatur OJK dikalikan dengan harga mobil. Jadi, semakin mahal harga mobil, premi yang harus dibayarkan pun semakin tinggi.

OJK dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 menetapkan rate asuransi kendaraan bermotor yang menjadi biaya asuransi mobil terbagi atas:

  • Jenis asuransi
  • Jenis kendaraan
  • Kategori
  • Uang pertanggungan
  • Wilayah

Rate asuransi mobil all risk

Rate asuransi all risk ini lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Risiko yang dijamin oleh asuransi TLO lebih sedikit dibandingkan dengan risiko yang ditanggung oleh asuransi all risk.

Baik perusahaan asuransi swasta maupun perusahaan asuransi BUMN yang menjual produk asuransi mobil all risk terikat dengan ketentuan tarif asuransi all risk nasional, yaitu pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.

Pada umumnya, asuransi all risk dibeli oleh orang yang membeli mobil baru dengan harga tinggi. Mobil baru yang berusia kurang dari 5 tahun rentan menghadapi berbagai risiko, seperti lecet, tergores dan sebagainya.

Berikut ini rate asuransi mobil all risk sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk

Kategori Harga Kendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 6 Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

2,42%-2,67% 2,39%-2,63% 2,23%-2,46%
Kategori 7 Bus, semua uang pertanggungan 1,04%-1,14% 1,04%-1,14% 0,88%-0,97%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Rate asuransi mobil TLO

Rate asuransi TLO lebih murah dibandingkan dengan rate asuransi all risk karena asuransi TLO tidak menanggung seluruh risiko yang dihadapi oleh mobil. Rate asuransi TLO biasanya kurang dari 1 persen dari harga mobil.

Asuransi TLO bisa dipilih apabila kita memiliki mobil yang potensi kerusakannya cukup besar atau memiliki potensi untuk dicuri karena sering diparkir di berbagai area yang berbeda, termasuk area yang tingkat kriminalitasnya dikhawatirkan cukup tinggi.

Berikut ini rate asuransi mobil TLO sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk

Kategori HargaKendaraan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp 125 juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp 125 juta –Rp 200 juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp 200 juta –Rp 400 juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp 400 juta– Rp 800 juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 > Rp 800 juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup

Kategori Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 6 Truk & Pickup, semua uang

pertanggungan

0,88%-1,07% 1,68%-2,02% 0,81%-0,98%
Kategori 7 Bus, semua uang pertanggungan 0,23%-0,29% 0,23%-0,29% 0,18%-0,22%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

 

Sekarang sudah tahu premi asuransi mobil dengan jelas, berarti tunggu apa lagi? Segera berikan perlindungan finansial untuk kendaraan kesayanganmu dengan asuransi mobil.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *