Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Pandemi Covid 19 telah memukul perekonomian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 yang ditargetkan sebesar 5.3% kini sulit dipenuhi. BI bahkan memprediksi pertumbuhan ekonomi di 2020 akan berada di bawah 2.3%. Pemerintah kini sedang menggalakkan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bea Cukai tentu berkomitmen mendorong program ini. Seperti yang dilakukan pada Rabu (01/07), Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan berorientasi ekspor. Perusahaan tersebut adalah PT. Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI), perusahaan produsen peralatan makanan dan minuman yang berlokasi di Jl. Randugarut KM 13 Kec Tugu, Semarang.

Fasilitas ini tidak hanya membantu industri untuk tumbuh, namun juga memberi dampak ekonomi positif lainnya, seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar domisili perusahaan. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menjelaskan fasilitas fasilitas yang akan didapatkan perusahaan. “Fasilitas yang diberikan yaitu berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impornya. Kalau nanti perusahaan mendapatkan perijinan ini maka harus taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Semoga dengan mendapatkan fasilitas ini dapat menjadi pendorong ekonomi di tengah pandemi ini”, jelasnya. Asisten Manajer PT. FFPI, Jimmy Santoso menyebut bahwa PT FFPI setiap tahunnya memiliki kapasitas produksi mencapai 800 Ton dengan harga bahan baku sekitar USD 900 /Ton. Dengan adanya fasilitas ini perusahaan akan dapat melakukan efisiensi biaya bahan baku mencapai USD 112,5/Ton sehingga dalam setahun akan ada efisiensi biaya sebesar USD 90 Juta. Jimmy juga mengungkapkan bahwa dalam 1 2 tahun kedepan perusahaan juga berencana akan menginvestasikan USD 3 juta atau setara dengan Rp 42,7 Miliar dan sekitar USD 7 Juta dalam 10 tahun ke depan.

Perusahaan ini menjadi perusahaan ke 10 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY di 2020, menyusul 9 perusahaan lain, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, PT Hamana Works Tira Indonesia, dan PT Geomed Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *