Sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba di Kupang, Senin (1/6/2020). Mereka tiba dari Jakarta menggunakan penerbangan Lion Air pada pukul 10.05 Wita. Usai tiba di Bandara El Tari Kupang, satu PMI asal Kabupaten Kupang langsung diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kupang.
Sementara lainnya dibawa ke Kantor BP3TKI NTT di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Kepala BP3TKI NTT, Siwa, mengatakan 10 PMI yang tiba Senin terdiri dari 8 PMI yang bekerja di Malaysia dan 2 yang bekerja di Qatar. Mereka terdiri dari 4 PMI asal Kabupaten Belu, 2 PMI Asal Kabupaten Ende, 1 PMI asal Kabupaten Kupang, 1 PMI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan dan pasangan PMI asal Kabupaten Sumba Barat beserta seorang anak mereka.
Terkait pemulangan, dijelaskan Siwa karena beragam alasannya. "Ada yang berhubungan dengan hak, ada yang ilegal dan ada yang masa kerjanya selesai," ujarnya kepada wartawan. Selain untuk PMI asal Kabupaten Kupang yang langsung diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten di Bandara El Tari saat tiba, proses kepulangan PMI lainnya telah dikoordinasikan dengan Nakertran Provinsi.
Usai pengecekan kembali dokumen di Kantor BP3TKI NTT, 4 PMI asal kabupaten Belu dan 1 PMI asal TTS diantar oleh tim BP3TKI. Pihak BP3TKI, jelas Siwa, telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas daerah untuk mengikuti prosedur sesuai protokol Kesehatan lebih lanjut. Setelah tiba di daerah masing masing, mereka akan dikarantina secara mandiri.
"Harus 14 hari, akan dilaksanakan karantina di daerah," katanya. Untuk PMI asal Sumba Barat dan Ende akan diberangkatkan pada tanggal 4 Juni nanti. Meski telah mengantongi surat tanda bebas Covid 19, namun masa berlaku surat tersebut selesai pada hari ini.
"Rapid tes mereka berlaku hanya sampai hari ini. Mereka harus melakukan rapid tes baru untuk penerbangan karena izin rapid tes hanya berlaku hingga hari ini," katanya. Siwa mengimbau masyarakat agar dapat menerima mereka yang baru tiba karena mereka telah melalui prosedur dan tahapan pemeriksaan Covid 19 secara lengkap. "Harapan kami bahwa masyarakat umum jangan melihat mereka sebagai orang yang aneh karena dari zona merah supaya mereka dikucilkan. Tetapi mereka sudah melaksanakan semua standar protokol kesehatan," harapnya.
Salah satu PMI asal Kabupaten Belu, Tody Bertus Mali (24), mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi surat bebas Covid 19 saat pulang. Mereka telah dikarantina selama 14 hari di Kijang Batam sebelum ke Jakarta pada tanggal 25 April 2020. PMI asal TTS, Juliana Kase mengatakan mereka telah melaksanakan prosedur Covid 19 saat akan dipulangkan oleh pemerintah.
Ia berharap dapat diterima di kampung halaman setelah tiba.