Website Resmi & SMS Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Pemerintah mengumumkan sebuah kabar gembira bagi pekerja swasta di tengah pandemi Covid 19 atau virus corona. Mereka akan memberikanbantuan langsung tunai (BLT), kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Iamenegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II 2020. “Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. Rencananya, setiap karyawan akan menerima Rp 600.000 setiap bulannya.

Kendati demikian, si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan selama empat bulan. Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Berikut cara cek karyawan penerima bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, laman resmi, dan SMS. Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,kamu dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Kamu bisa melihat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan melaluiaplikasi BPJSTKU. Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online. Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah caranya:

Setelah berhasil login,kamu dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, kamu merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut. Selain melalui aplikasi,kamu juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs

Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password. Setelah berhasil masuk,kamubisa melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, hingga vokasi. Untuk dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757. Sebelumnya,pemerintahsedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima programsubsidi gajiatauBantuan Subsidi Upahdengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto. "Data yang disampaikanBP Jamsostekkepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. BP Jamsostek saat ini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait databantuan Rp 600.000 untuk karyawan swastayang disampaikan oleh BP Jamsostek. Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah. “Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta. “Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus. Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja meluruskan informasi keliru yang beredar di masayarakat, di mana syarat menerima bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan. "Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). DorongHRD nya untuk report nomor rekening," terang Utoh.

Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek. "Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh. Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. "Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh. Sebelumnya, kabar soal bantuan pemerintah terhadap karyawan swasta ini dijelaskan oleh Erick Thohir.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 jutaper bulan," katanyadalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. Erick menjelaskan, saat ini program tersebut sedang difinalisasi. "(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Erick juga mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut. Menurutnya, pemerintahingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi virus corona. "Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Konfederasi SerikatPekerjaIndonesia (KSPI) Said Iqbal berharap pemerintah segera merealisasikan rencanabantuanterhadappekerjabergaji di bawah Rp 5 juta. "Terhadap program pemberian bantuan gaji kepadaburuhtentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020). Apalagi, pandemiCovid 19ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli buruh turun.

Iqbal mengingatkan, hal yang paling penting dari program tersebut harus tepat sasaran, tepat guna dan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap implementasi program. "Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar Iqbal. KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah kepada buruh terdampak Covid 19.

Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan buruh lantaran daya beli menurun. "Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura dan Australia," kata Iqbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *