Travel Gelap yang Terjaring Razia Kedua Kali Bisa Dikenakan Sanksi Pidana & Denda Rp 100 Juta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo menyiapkan sanksi yang lebih berat bagi travel gelap yang kembali tertangkap membawa pemudik ke kampung halaman. Salah satunya sanksi pidana. Sebelumnya, travel gelap yang kedapatan masih membawa pemudik dijerat dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang… Read more“Travel Gelap yang Terjaring Razia Kedua Kali Bisa Dikenakan Sanksi Pidana & Denda Rp 100 Juta”