Akibat cemburu buta, seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri. Sang suami diketahui bernama Faoza Tulo Hia alias Rizal (25). Ia tega menganiaya sang istri hingga akhirnya tewas.
Istri Rizal diketahui bernama Julian Lase. Rizal menganiaya Julian Lase dengan memukulnya menggunakan gagang cangkul. Tak hanya itu, Rizal juga membekap mulut sang istri selama 12 jam hingga nyawanya melayang.
Peristiwa malang ini terjadi di Dusun Jumanjulu, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizal nekat menghabisi nyawa sang istri karena cemburu tahu Julian Lase sering keluar malam. Pelaku bahkan mengakui ke saudara kalau ia menganiaya sang istri hingga tewas.
Menurut keterangan dari seorang kerabat korban Alinudin Hia mengaku, awal mula dirinya mendapatkan informasi korban sudah tidak bernyawa karena diberitahukan oleh pelaku yang merupakan adik kandungnya. Dirinya mengatakan, dengan rasa belum percaya dirinya langsung berlari ke rumah korban untuk mengecek kondisi adik iparnya itu. "Jadi memang yang ngasih tau itu ya suaminya itu, dibilangnya sudah silap aku bang, sudah meninggal istriku ku buat," ujar Alinudin, saat ditemui di Kamar Jenazah RSU Kabanjahe, Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe.
Saat ditanya mengenai kronologis peristiwa ini, Alinudin mengaku jika dirinya tidak mengetahui seperti apa dan kapan peristiwa tersebut bermula. Namun, dirinya mengatakan mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, saat dilihat ke kediaman korban sekira pukul 04.30 WIB. "Kalau awalnya aku enggak tau bang, cuma pas sudah dikasih tau kalau korban sudah meninggal itu sekira pukul 04.30 WIB pagi tadi lah. Ku lihat sudah tergeletak korban di atas tempat tidur," katanya.
Dirinya mengungkapkan, ketika adiknya itu menyampaikan kejadian ini kepada dirinya Alinudin mengaku tak habis pikir dengan pengakuan adiknya itu. Namun, yang menjadi pertimbangannya saat itu adiknya mengakui perbuatannya juga sambil menangis, sehingga langsung menuju ke rumah pelaku. "Di situ aku sudah enggak ada nanya nanya dia (pelaku) lagi seperti apa kejadiannya. Di situ akupun sudah emosi juga dengar yang dibilangnya, tapi aku langsung saja ke rumah orang itu, aku sudah tau kalau adikku ini salah," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, setelah mengakui perbuatannya pelaku meminta kepada Alinudin untuk menghubungi polisi untuk mengamankan dirinya. Alinudin mengaku, setelah melihat adik iparnya sudah tidak bernyawa lagi, dirinya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberitahukan peristiwa ini. "Sudah bilang silap, diapun minta aku untuk nelfon polisi. Sudah ku lihat korban itu gitu, langsung ku telepon pihak yang berwajib," pungkasnya.
Terpisah Kanit IV Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Codet Tarigan, membenarkan kejadian ini. Dirinya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku memang dirinya tega menghabisi nyawa korban karena terbakar menduga korban memiliki pria idaman lain. "Iya memang dari keterangan pelaku, dia merasacemburu, karena sebelum memukul korban dia sempat bertanya kepada korban ngapain dia sering keluar malam, jumpa siapa. Karena enggak percaya lagi sama istrinya, langsung dipukulnya istrinya," ujar Codet.
Saat ditanya perihal kronologis peristiwa ini, Codet menjelaskan jika peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini berlangsung selama 12 jam. Dirinya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dirinya mulai melakukan penganiayaan kepada korban sejak Senin (6/7/2020) kemarin sekira pukul 10.00 WIB. "Benar, kalau pengakuan pelaku dari pukul 10.00 WIB kemarin sampai tadi malam pukul 21.00 WIB. Di situlah ditanyainya terus dipukulnya korban pakai gagang cangkul. Sambil korban diikat, sama mulutnya dibekap," ungkapnya.
Codet menjelaskan, memang pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekujur tubuh korban penuh dengan luka lebam. Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku, dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo. "Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan ke Polsek Simpangempat, dan sekarang sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara. Suami tega membunuh sang istri karena terbakar apicemburu.
Pelaku bahkan menganiaya istrinya hingga 12 jam. Setelah sang istri tewas, pelaku mendatangi kakak kandung dan minta diantarkan ke kantor polisi. Jenazah istri yakni Julian, pertama kali diketahui oleh Alinudin Hia yang merupakan abang kandung pelaku, pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Alinudin mengatakan, dirinya mengetahui adiknya Faoza Taulo Hia telah menghabisi nyawa istrinya karena mendapatkan laporan langsung dari adiknya. Informasi yang didapat, Faoza tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dikarenakan terbakar apicemburu. "Aku enggak tau awalnya gimana bang, tapi sekitar jam setengah lima adikku itu datang ke rumah. Dibilangnya dia sudah khilaf, sudah dibunuhnya istrinya. Pas tiba di rumahnya, aku lihat istrinya sudah di atas tempat tidur," ujar Alinudin, saat ditemui di depan Kamar Jenazah RSU Kabanjahe, Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe, Selasa (7/7/2020).
Dengan dipenuhi rasa bersalah, Alinudin mengatakan adiknya itu langsung meminta kepadanya untuk menghubungi polisi. Dirinya mengatakan, jika Alinudin tidak memiliki kontak polisi malah pelaku meminta kepada abangnya itu untuk mengantarkan langsung dirinya ke polisi. "Di situ memang diakuinya kalau dia sudah salah, dibilangnya bukan sengaja di situ sudah khilaf dia. Tapi gimanapun juga, sudah mengaku dia terus minta antar ke kantor polisi dia, mau menyerahkan diri dia," ungkapnya.
Alinudin mengungkapkan, setelah melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dirinya langsung menghubungi pihak yang berwajib. Usai menghubungi personel kepolisian, berselang satu jam kemudian pihak kepolisian langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan, dan mengamankan pelaku.