Seorang pencuri yang disebut sebagai 'Kolor Ijo' melakukan aksi kriminalnya di Padang Pariaman. Pencuri yang diketahui bernama Edi Tri Yanto atau Anto (42) ini berhasil ditangkap Polres Padang Pariaman setelah kabur ke Jakarta dan sebulan kemudian kabur ke Batam. Anto diketahui beralamatkan di Nagari Sunur Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/70/XII/2019/Polres tanggal 2 Desember 2019. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani mengatakan korban yang bernama Amir Guci mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. "Semenjak terbitnya laporan polisi diketahui pelaku bernama Anto (42) berada di rumah orang tuanya di Pulau Koto Nan Sabaris. Tim Gagak Hitam melakukan penggerebekan di rumah orang tuanya. Namun, pelaku berhasil kabur melarikan diri ke Jakarta," katanya.
Setelah satu bulan di Jakarta, pelaku kabur ke Kota Batam. Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Batam. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di kedai nasi di Komplek Aku Tahu Sungai Panas, Kota Batam.
Kemudian Tim gagak hitam bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman, membawa pelaku untuk diamankan sementara ke Polsek Sagulung. "Dari hasil pengakuan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan pencurian masuk dalam rumah sebanyak empat kali," katanya. Pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Nan Sabaris, dan satu kali di wilayah Pariaman Utara.
"Aksi pelaku di wilayah Nan Sabaris dikenal oleh warga setempat sebagai aksi Kolor Ijo," ujarnya.