Seorang pria berinisial Em (30) mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun selama 6 tahun. Tindakan bejat itu disertai ancaman jika si gadis melawan maka pelaku akan membunuh ibu dan adik korban. Hal itu terungkap setelah bibi korban mengetahui apa yang telah diperbuat pelaku dan kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polres Karimun.
Ironisnya, aksi bejat pelaku ini telah terjadi sejak 2014 lalu dan untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengancaman korban dengan mengatakan akan membunuh adik dan ibu pelaku apabila melawan dan membongkarnya. Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan setelah bibi korban menerima cerita dari ponakannya atas perbuatan asusila yang dilakukan sang ayah tiri tersebut. "Modusnya, pelaku kerap mengancam korban akan membunuh adik dan ibu korban apabila korban tidak mau melayani nafsu pelaku dan membongkarnya kepada orang lain," kata Adenan melalui telepon, Kamis (9/7/2020) malam.
Bahkan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku diruang tamu rumah mereka saat adik dan ibunya sedang tidak berada di rumah. Kepada polisi, Ayah Tiri tersebut mengaku baru melakukannya sebanyak dua kali, namun pengakuan korban sudah lebih bahkan terbilang sering. "Dalam sebulan bisa delapan hingga 10 kali dan hal itu diminta pelaku saat pelaku dalam kondisi setengah mabuk, hasil visum juga menunjukan ada robekan di kelamin korban," terang Adenan.
Tidak saja pelaku, bahkan Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diketahui, dari hasil pernikahan pelaku dengan DE yang merupakan Ibu korban, mereka memperoleh empat orang anak. Sedangkan, DE sebelumnya juga telah memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahan sebelumnya. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Adenan.