Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menceritakan sebelum tragedi penyiraman air keras ke dirinya, sempat ada orang tak dikenal yang memantau rumahnya. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di PN Jakarta Utara. "Yang pertama ini adalah orang yang mengawasi depan rumah saya, dia masuk pura pura tanya baju gamis laki laki, padahal tidak pernah ada yang menjual. Ini adalah foto foto lainnya, ini orang yang tadi,"ujar Novel saat bersaksi di sidang penyerang air keras dirinya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Novel juga menunjukkan foto dari tetangganya yang pernah melihat mobil melintas di depan kediamannya. "Jadi, di depan rumah saya ada jalan, lalu sungai, lalu jalan di seberang rumah saya. Ada beberapa kendaraan dan mobil yang mencurigakan, foto foto mobilnya sudah saya berikan ke Kapolda Metro, karena itu saya dapat dari tetangga saya," kata Novel seraya menunjukkan foto kepada hakim. "Apa tanggapan Polda pas dikasih tahu?" Tanya hakim.
Novel menjawab pertanyaan hakim bahwa Kapolda Metro Jaya saat itu, Komjen M Iriawan merespons seadanya. "Katanya 'oh iya, kita perlu waspada dan hati hati'. Saya ketika melihat itu, rasanya ada kekuatan yang cukup besar yang Pak Kapolda pun rasanya agak sedikit takut," jawab Novel. Dalam persidangan, Novel mengaku sebelum penyiraman air keras kepadanya, dia kerap mendapatkan teror teror yang berkaitan dengan kasus korupsi yang dipegang olehnya.
"Ancaman ancaman dalam perkara itu banyak sekali saya terima. Jadi ketika alami itu, saya hati hati, tetapi tentunya berbeda ketika saya mengalami hal ini (penyiraman air keras)," pungkasnya. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu. Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat.