Pemerintah melalui PTPLN(Persero) melakukan pembebasan biaya listrik dan diskon 50 persen tarif listrik kepada masyarakat. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk meringankan dampak ekonomi akibat virus corona (Covid 19). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kebijakan listrik gratis ini berlaku 3 bulan mulai April, Mei, dan Juni 2020.
PLN telah menyediakan mekanisme pembagian token listrik gratis bagi pelanggan golongan 450 VA dan diskon untuk golongan 900 VA. Namun tidak semua golongan 900 VA mendapatkan diskon tersebut, hanya yang besubsidi saja. Dikutip dari gatrik.esdm.go.id pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.
Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan dua mekanisme, yaitu memasukkan ID Pelanggan di website PLN www.pln.co.id atau mengirimkan pesan dan Nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122 123 123. Sehingga melalui ID itu, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Untuk pelanggan rumah tangga subsidi 900 VA yang reguler atau pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada bulan April, Mei, dan Juni 2020 akan dikurangi 50%.
Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% dari pemakaian tertinggi tiga bulan terakhir akan diberikan kepada pelanggan dengan mekanisme yang sama dengan yang dilakukan pelanggan rumah tangga golongan 450 VA. Buka alamat web www.pln.co.id . Klik menu Pelanggan dan langsung pilih Stimulus Covid 19.
Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter. Token Gratis akan ditampilkan di Layar. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Buka AplikasiWhatsApp. ChatWhatsAppke nomor 08122 123 123. Ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
Token gratis akan muncul. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan. Lalu bagaimana cara mengetahui anda mendapatkan listrik gratis atau diskon?
PLN juga telah membagikannya di akun Instagram @pln_id. Adapun caranya sebagai berikut. 1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom Tarif/Daya 3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon. 4. Jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat gratis atau diskon.
Dalam hal ini, PLN juga bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid 19 dapat diterima masyarakat.