
Polisi berhasil mengungkap sebuah kasusprostitusi online diPontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi sorotan karenamelibatkan anak di bawah umur. Semuanya berawal dari orangtua korban yang melapor ke polisi.
Pihak orangtua melapor karena anaknya yang masihpelajartidak pulang ke rumah. “Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin seperti dikutip dari Kompas.com. Petugas lalu melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya merekamenemukan keberadaan korban. Mereka diketahui sedang berada di kamar salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi lalu melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
Polisi mengamankan lima tersangka dalam penggerebekan tersebut. Kelimanyaterdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan terlebih dahulu memacari korban.
Setelah korban dipacari dan disetubuhi, oleh para pelaku selanjutnya ditawarkan kepada pria hidung belang. “Mereka adalah sindikat." "Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore. Komarudin mengatakan, para tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasiMiChat.
Sebelum menawarkan korban tersebut, para tersangka juga diketahui telah menyiapkan kamar hotel. Sehingga setelah ada pelanggan yang memesan, langsung diarahkan untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan aktivitas seksual. “Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. “Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin. Kisah serupa juga dialami bocah perempuanberusia 12 tahun berinisial NF.
Pasalnya, NF bukan mendapatkan kasih sayang orangtua di usianya yang masih belia, tapi justru sebaliknya. Ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya selama 2 tahun terakhir. Peristiwa tersebut terjadi di KabupatenPinrang,Sulawesi Selatan.
Ayah tiri yang juga menjadi pelaku pencabulan NF adalahS (39). Tak banyak yang bisa NF lakukan untuk melawan tindakan tak senonoh ayah tirinya tersebut. Ia hanya bisa pasrah menerima keadaan.
Usut punya usut, ibu kandung NF juga sudah mengetahui kejadian tersebut. Namun, ternyata ia juga tak bisa menolongnya. Sang ibu punya alasan tersendiri tak bisa melaporkan perbuatan suaminya tersebut.
Kepada polisi, ia mengaku takut diancam akan diceraikan. Hal itu diungkapkan olehKasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara. “Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2002).
Kisah pilu yang menimpa SF itu terungkap setelah pernikahannya dengan seorang disabilitas berinisial B (44) viral di media sosial. Banyak warga yang menyoroti pernikahan mereka. Mengingat selisih usianya cukup jauh.
Namun demikian, pernikahan justru tetap dipaksa dilakukan oleh pihak keluarga. Mereka melakukannya dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020). Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan.
Hingga akhirnya korban mau buka suara. Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya. "Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir."
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira. “Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belumdinikahkandengan saudara B," pungkas Prawira. Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.