Jangan Salah, Ini Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Memiliki rumah yang nyaman dan aman adalah impian bagi banyak orang, terutama mereka yang telah memiliki keluarga. Renovasi menjadi solusi untuk meningkatkan kenyamanan rumah, namun apakah boleh melakukan renovasi pada rumah subsidi? Rumah subsidi, sebagai program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki aturan tersendiri yang perlu dipatuhi selama proses renovasi.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi adalah salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian pribadi. Program ini memiliki perbedaan signifikan dengan hunian non-subsidi, seperti dalam hal harga, spesifikasi, dan tenor yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah sendiri memiliki peraturan yang mengatur renovasi rumah subsidi untuk memastikan kesejahteraan pemiliknya.

Peraturan Terkait Rumah Subsidi

Salah satu persyaratan utama rumah subsidi adalah batas maksimal penghasilan sebesar Rp8 juta. Pemilik juga dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah subsidi sebelum 5 tahun sejak pembelian. Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan kebijakan terkait renovasi rumah subsidi.

Perkembangan Pembangunan Rumah Subsidi

Dalam perkembangannya saat ini di berbagai wilayah di Indonesia sudah banyak sekali pengembangan proyek perumahan subsidi, kehadiran rumah subsidi ini tentunya bisa menjadi solusi menarik bagi pencari rumah yang ingin mendapatkan hunian dengan harga terjangkau. Contohnya seperti Permata Mutiara Maja, Madina Permata Sentul, Graha Suri, Taman Sentosa, Puri Alam Cempaka dan lain sebagainya.

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat melakukan renovasi rumah subsidi

Dilarang Merenovasi Rumah Besar-Besaran

Pemerintah melarang renovasi besar-besaran dalam kurun waktu lima tahun sejak rumah dibeli. Renovasi besar-besaran seperti pembangunan dua lantai tidak boleh dilakukan sebelum periode lima tahun berakhir.

Jenis Renovasi yang Diperbolehkan pada Rumah Subsidi

Merenovasi Atap Bocor

Renovasi untuk memperbaiki atap yang bocor diperbolehkan, terutama jika hal tersebut termasuk perbaikan minor dan tidak melibatkan perombakan besar-besaran.

Renovasi Tembok Rembes

Renovasi untuk mengatasi tembok yang rembes dan meninggalkan bekas air hujan juga diizinkan pada rumah subsidi.

Membuat Pagar Rumah

Pemasangan pagar depan rumah dapat dilakukan untuk meningkatkan rasa aman. Pemilik bebas memilih jenis pagar, seperti pagar cutting laser, besi, atau setengah tembok.

Memasang Kanopi Halaman Depan dan Belakang

Penambahan kanopi pada halaman depan dan belakang rumah adalah opsi renovasi yang dapat dilakukan untuk melindungi rumah dari sinar matahari dan hujan.

Renovasi Ukuran dan Posisi Septic Tank

Renovasi yang diperbolehkan melibatkan perubahan ukuran dan posisi septic tank jika dianggap perlu. Tetapi, perlu memastikan tidak mengganggu tetangga dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Dilarang Mengubah Rumah Menjadi Properti Komersial

Pemilik rumah subsidi dilarang mengubah fungsinya menjadi properti komersial. Rumah subsidi dirancang untuk menjadi tempat tinggal, bukan tempat usaha.

Dilarang Memperluas Lahan

Perlu diingat bahwa renovasi tidak boleh melibatkan perluasan lahan rumah. Pemilik harus mematuhi batas-batas lahan yang telah ditetapkan pada saat pembelian.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *