Nah, karena di dalamnya masih mengacu pada dokumen lelang yang belum bisa diperbarui dengan berita acara penjelasan atau aanwijzing pada tender proyek bumn. Maka perusahaan tersebut memasukan dokumen penyerahan hampir jam dua siang, yang artinya mereka ditolak karena pemasukannya sudah melebihi jam yang sudah sebelumnya diperbarui menjadi jam 11 siang. Dengan begitu, mereka dianggap gugur oleh panitia tender proyek bumn. Nah, berdasarkan ilustrasi sederhana diatas, maka sudah seharusnya seharusnya seorang konsultan tidak lagi mengabaikan kegiatan aanwijzing. Agar tidak terkena masalah yang sepele yang bisa mengakibatkan kerugian fatal. Jadi, berdasarkan pengertian dan contoh yang sudah dijelaskan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa aanwijzing pada tender proyek bumn adalah salah satu tahapan yang paling penting dalam proses tender pengadaan barang atau jasa. Ketika mengemban tugas untuk menjamin hal ketersediaan barang dan jasa, maka proses aanwijzing pada tender proyek bumn adalah salah satu hal yang harus dan wajib dilakukan setelah para peserta tender sudah berhasil ditetapkan.
Proses aanwijzing diselenggarakan agar terjadi kesepakatan ataupun consensus antara pemilik dan para peserta tender proyek bumn. Beberapa hal yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut:
Proses pertama pada tender proyek bumn di PaDi UMKM adalah Lingkup Pekerjaan Proyek Dijelaskan di Proses Aanwijzing, Seluruh peserta harus memahami ruang lingkup pekerjaan yang diikuti di dalam lelang. Hal ini dilakukan agar bisa mengukur apakah setiap peserta tersebut mampu menyediakan atau mengerjakan pekerjaan tersebut.
Proses kedua pada tender proyek bumn di PaDi UMKM adalah Metode Pemilihan dalam Proses Aanwijzing, Pihak penyelenggara dalam hal ini ini menentukan cara yang dipilih oleh peserta lelang yang nantinya akan lolos. Cara ini biasanya akan didiskusikan terlebih dahulu oleh seluruh anggota panitia sampai dengan pejabat PPK atau Pejabat Pembuatan Keputusan.
Proses ketiga pada tender proyek bumn di PaDi UMKM adalah Cara Penyampaian Dokumen Penawaran, Dokumen penawaran yang ada dalam e-procurement akan diunggah oleh para peserta pada web yang sudah ditentukan sebelumnya. Umumnya di dalamnya akan tercantum dan tanggal dan juga batas akhir unggahan dokumen penawaran. Peserta yang mengunggah berkas melebihi batas waktu yang sudah tertera akan dieliminasi secara otomatis.
Proses keempat pada tender proyek bumn di PaDi UMKM adalah Kelengkapan Dokumen Terlampir untuk Proses Aanwijzing, Seluruh dokumen yang dijadikan sebagai syarat umum harus diunggah. Hal tersebut akan menunjukkan bahwa peserta sudah memenuhi syarat yang sudah diajukan.
Proses kelima pada tender proyek bumn di PaDi UMKM adalah Metode Evaluasi Aanwijzing, Nantinya, pihak penyelenggara akan melakukan evaluasi pada seluruh dokumen yang sudah diserahkan oleh peserta. Perusahaan peserta yang sudah lolos seleksi kemudian akan memasuki tahapan selanjutnya.
Proses keenam pada tender proyek bumn di PaDi UMKM adalah Beberapa Hal yang dapat Menggugurkan Peserta, Nantinya, pihak penyelenggara akan mencari kekurangan atau kelemahan secara detail yang sekiranya mampu menggugurkan pihak peserta. Karena, pada umumnya dalam pengadaan hanya akan dipilih satu pemenang saja.