Kedatangan 500 tenaga kerja asing asal China ke Sulawesi Tenggara akan ditunda. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi Sahli membenarkan mengenai penundaan tersebut. "Sebenarnya, TKA dari Tiongkok belum masuk ke Indonesia. Baru akan masuk," ujar Aris Wahyudi, Jumat (1/5/2020). Aris membenarkan Rencana Penggunaan 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China tersebut telah disetujui Kemenaker.
Pasalnya perusahaan pengguna mengajukan RPTKA telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepastian hukum dan usaha sekaligus K3 di masa pandemi Covid 19. Perusahaan yang dimaksud yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel. "Berdasarkan persetujuan tersebut, pengguna akan memproses segala sesuatunya agar TKA bisa masuk secara legal di Indonesia untuk bekerja di proyek strategis nasional di Sultra," ujarnya.
Ia mengatakan penetapan suatu proyek itu bersifat PSN memang dilakukan oleh pusat, namun pelaksanaannya di daerah. Hal ini juga sebagai strategi penciptaan pertumbuhan ekonomi atau growth pole di daerah. "Namun dengan adanya kehebohan yang timbul, pihak perusahaan, sesuai saran Gubernur menunda sementara waktu pengurusan kedatangan TKA dimaksud," ujarnya.
Kemenaker lanjut Aris juga tidak bisa menolak kedatangan TKA asal China tersebut. Sebab semuanya sudah ada aturannya. "Mengacu pada Permen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna," ujar Aris. Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April.
Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona. Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.
"Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat. Dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan," ujar Aris. Sementara itu, dari info yang dimiliki Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang, kedatangan 500 TKA asal Cina baru berupa wacana. "Info yang saya dapat dari Kendari itu baru rencana," kata Arvin.
Arvin menerangkan, Imigrasi sebenarnya hanya bagian hilir terkait kedatangan TKA atau ekspatriat dari suatu negara. TKA yang akan datang ke Indonesia mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). "Jadi ketika ada TKA mau datang (ke Indonesia), dia mengajukan (permohonan) dulu ke Kemenaker. Setelah dari Kemenaker keluar (izin), maka akan ada notifikasi ke kita (Imigrasi) dan kita mengeluarkan visa,” terangnya. Arvin menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kendari bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak Imigrasi langsung mengadakan rapat untuk merespons kabar tersebut.
Hasilnya, kemungkinan kedatangan 500 TKA asal China akan ditunda. "Jadi, kami belum mengeluarkan visa atau sebagainya karena masih rencana. Belum ada apa apa," kata dia.