
Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. Perkaranya, sentra kuliner itu bakal dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Fraksi PDI P merasa aneh karena rencana pembangunan kawasan kuliner tak sesuai peruntukkannya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono melayangkan protes setelah meninjau langsung lokasi tersebut pada Senin (3/2/2020). "Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020). Kawasan kuliner ini disebut akan dibangun oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo.
Gembong heran karena lahan yang seharusnya untuk jalur hijau justru diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia pun menuding ada pihak pihak tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut. "Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang orang gede mana berani mengeluarkan IMB," ujarnya.
Untuk itu, Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau. Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sudah kembalikan ke lahan hijau. Kan itu fungsinya. Kita Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya pada jalur hijau sebagaimana tertuang dalam rencana detail tata ruang kita," ujar Gembong.
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman Pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," imbuhnya. Menurut dia, PT JUP berdalih bahwa kawasan itu akan dipercantik menjadi tempat berdagang bagi para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Sudahlah kembalikan kepada fungsinya. Fungsinya apa? Untuk jalur hijau, ya kembalikan ke jalur hijau saja. Sudah selesai kok. Itu kan perubahan peruntukan," ujar dia.
Pantuan di lokasi, tepatnya di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur batas RTH sudah dipagari dengan seng berwarna silver. Hanya beberapa meter saja seng terbuka untuk akses jalan kendaraan yang menuju ke rumah pompa. Di langit langit RTH terdapat kabel listrik yang menguntai dari tiang saluran listrik udara atau sutet dari satu tempat ke tempat lainnya.
Kawasan yang selama ini menjadi ruang terbuka hijau itu rencananya akan berubah menjadi kawasan wisata kuliner. Terbukti, papan informasi bertuliskan IMB kelas B terpampang jelas di salah satu sudut lahan kosong tersebut. Dalam papan tersebut izin secara gamblang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Lanjut baris pertama papan itu berisi nomor IMB dengan nomor 47/C.37a/31/1.785.51/2018. Masih di baris pertama juga terdapat tanggal IMB yakni 08 08 2019. Di baris ketiga terdapat lokasi pembangunan yakni di jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Masuk ke hal yang lebih substantif, dalam papan tersebut tertulis jelas kegiatan yang sedang dilakukan adalah mendirikan baru, sedangkan penggunaannya untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), Bazar, Taman, Parkir, Plaza, Area Premium.
Bangunan ini rencananya dibangun menjadi dua lantai. Pemilik lahan juga jelas tertulis PT Jakarta Utilitas Propetindo (Jakpro). Restoran sudah berjajar di seberang proyek. Belum juga diresmikan menjadi wisata kuliner, tepat di seberang lahan garapan berjejer rapi berbagai macam restoran.
Mulai dari seafood, chinese food, makanan cepat saji lainnya terdapat disepanjang jalan. Babeh, salah satu juru parkir di sekitar kawasan tersebut menyebut kawasan ini memang sempat ramai ketika PKL masih diperbolehkan jualan. "Ini daerah ini memang ramai dari dulu, sempat ada pedagang kaki lima tapi dibongkar pas ada mereka tambah ramai lagi," terang Babeh saat ditemui.