Jadwal live streaming misa online Minggu, (14/6/2020) 2020 dapat diakses dalam berita ini lengkap dengan link live streaming atau siaran langsung. Siaran langsung live streaming misa online minggu ini dapat disaksikan di channel YouTube katedral berbagai daerah. Sejumlah Gereja Katolik kembali menayangkan misa online di tengah pandemi corona atau Covid 19.
Live misa online digelar setiap pekan dalam masa darurat peribadatan. Pekan ini akan digelar perayaan ekaristi pada Sabtu, (13/6/2020) dan Minggu, (14/6/2020). Umat dapat mengakses dan mengikuti misa online via YouTube Keuskupan baik Jakartahingga Semarang melalui layanan internet.
(Jadwal lengkap misa online akan disajikan dalam berita ini) Memberitakan sebelumnya, rumah rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta sudah mulai dapat digunakan sejak Jumat (5/6/2020). Namun, Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Susyana Suwadie mengatakan pihaknya belum akan melaksanakan kegiatan ibadah di gereja dalam waktu dekat.
"Bahwa kami belum membuka ibadah di gereja dalam waktu dekat." Dia menuturkan pihaknya sangat berhati hati dalam membuat rumusan. Rumusan disebutkan dibuat sedetail mungkin agar nantinya dapat mengedepankan keamanan, kenyamanan dan kesehatan umat.
Sehingga, kata dia, dapat mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Susyana menuturkan selama belum membuka ibadat di gereja, maka misa dapat dilakukan secara online ataupun streaming. "Jadi selama gereja belum membuka untuk ibadat, maka misa melalui online atau streaming tetap diselenggarakan oleh Gereja Katedral pada Sabtu pukul 16.00 WIB dan Minggu pukul 11.00 WIB, serta streaming yang dilakukan oleh paroki paroki lainnya yang memiliki sarana streaming," ucap dia.
11.00 WIB,Youtube Komsos Katedral, 17.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, 08.00 WIB Youtube Crembo Media,Gereja Kristus Raja Baciro Yogyakarta,
08.00 WIB YoutubeKOMSOS Keuskupan Agung Semarang, 06.00 WIB, Youtube Komsos Keuskupan Bandung, 10.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung,
17.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, 08.00 WIB YoutubeKOMSOS Keuskupan Surabaya, 17.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya,
Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu waktu Artikel lain yang pernah ditulis Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr mengungkap dua langkah persiapan pihaknya menyikapi surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Diketahui, surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tersebut berisikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau new normal.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Agama yang terbaru, Keuskupan Agung Jakarta melakukan dua langkah. Pertama, kami sudah mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan hidup baru new normal yang sedang disusun," ujar Rm. Adi, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020). Sementara untuk langkah kedua, Rm. Adi mengatakan pihaknya berkewajiban memastikan kesiapan setiap gereja paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut. Adapun wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Sebagai bagian dari memastikan kesiapan paroki paroki, Rm. Adi mengatakan tentu perlu melihat sesuai dengan tuntutan dari surat edaran menteri agama yaitu izin dari kepala daerah setempat. "Dan itu yang sedang kami lakukan, kami komunikasikan dengan gereja gereja paroki," kata dia. Lebih lanjut, Rm. Adi menambahkan pihaknya sedang memastikan kesiapan paroki paroki untuk menjalankan protokol peribadatan.
Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipersiapkan dalam hal ini. Antara lain sarana dan prasarana, SDM, serta mitigasi risiko. "Pada waktunya apabila protokol peribadatan dan paroki paroki sudah siap tentu kami akan membuka rumah ibadat sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah," terang dia. Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid 19 masih berlaku.
Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid 19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak. Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadataan. Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (YouTube) dan radio; 2. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi; 4. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan latihan, dan pertemuan pertemuan lain. Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia. Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian. Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.
Perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat. Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan: Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.
Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online; 15persen dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT). Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID 19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.
Karena itu paroki paroki dan kelompok kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online. Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut: 50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID 19;
15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan; 5persen untuk menopang kegiatan APP KAS; 30persen untuk menopang kegiatan APP KWI. "