Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Para tersangka, yakniKS (67) yang diamankan polisi dari Bali pada Rabu (29/7/2020). Sedangkan, EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Bahkan salah satu tersangka berinisial KS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. "Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (31/7/2020). KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.

Tak hanya itu, KS juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki pengalaman yang sama dengan Veronica Tan. "Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal hal seperti yang dialami Bu Vero." "Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.

Namun, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakanpenyelidikan kasus pencemaran nama balik suami Puput Nastiti Devi ini dilanjutkan. Ahmad Ramzy menyebut kliennya sendiri yang meminta proses hukumnya tetap berlanjut. "Ya mohon maaf tapi kan masih diproses."

"Update nya terakhir disuruh proses dulu," kata Ramzy. Ia pun mengungkapkan alasan Ahok tetap melanjutkan proses hukum. Lebih lanjut, Ramzy menambahkan, hinaan tersebut sudah menyangkut keluarga Ahok terutama sang istri.

"Karena ini sudah melibatkan satu keluarga, anak, istri yang baru juga," terang Ramzy. "Mbak Puput ya kan," ucapnya. Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

Ahok melalui pengacaranya melaporkanperkara pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Ramzy pun membenarkan, adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ahok.

Ia menambahkan, pencemaran nama baik yang dialami Ahok dilakukan lewat jejaring media sosial. "Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ahmad Ramzy, Rabu (30/7/2020), dikutip dari Meski demikian, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialamikliennya itu.

Ahmad Ramzymenyerahkan peristiwa yang menimpa Ahok kepada pihak kepolisian. "Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy. Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.

Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan. "Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terangAhmad Ramzy. Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaankepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.

Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok. "Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," jelas Ramzy. Kedua pelaku yang merupakan seorang perempuan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap dua pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 UU ITE. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka bergabung di satu komunitas yang sama di dunia maya. Kombes Yusri Yunus menyebut, tersangka ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.

"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). Ia menjelaskan, KS dilakukan pemeriksaan sampai Kamiskemarin hingga ditetapkan tersangka. Sementara EJ baru diamankan Kamis sore kemarindi Medan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui,pemilik akun [email protected] adalah KS dan pemilik akun instagram @An7a_s679 adalahEJ. "Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor." "Diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," ujar Yusri Yunus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *