Presenter Rina Nose (36) terkejut ketika tahu warga Ambon, Maluku marah kepadanya karena ada dugaan menghina marga 'Latuconsina' dalam program televisi. Rina Nose diduga telah menghina marga 'Latuconsina' bersama dengan Andre Taulany, dalam sebuah program di NET TV, Minggu (17/5/2020). Dalam program tersebut, Rina Nose dan Andre Taulany hanya memplesetkan nama dari Prilly Latuconsina.
Namun, keduanya hanya mengubah kata 'Latuconsina' nya saja, yang seakan mengejek dan memperolok suatu golongan. "Kali ini saya benar benar terkejut dengan kemarahan pemilik marga Latuconsina," kata Rina Nose ketika dihubungi awak media, Selasa (19/5/2020). Rina menambahkan, rasa terkejutnya itu karena ia sama sekali tidak bermaksud untuk menghina sebuah kelompok.
Ia hanya memplesetkan nama Prilly Latuconsina dengan gaya komedinya. "Karena selama ini saya sendiri termasuk orang yang sangat concern menolak apabila dalam sebuah komedi terdapat unsur menghina, merendahkan seseorang, apalagi menyangkut suatu daerah atau suku yang lebih luas," ucapnya. Bahkan, wanita bernama asli Nurina Permata Putri itu tidak pernah lagi melakukan komedi dengan ledekan fisik kepada pelawak lainnya.
"Bahkan lelucon dengan mengolok ngolok kehidupan artis aja sangat saya hindari. Saya termasuk yang sangat hati hati dan penuh rasa tanggung jawab setiap kali bicara atau melontarkan humor di hadapan publik," jelasnya. Namun, lanjut Rina Nose, candaannya dengan Andre Taulany adalah murni hanya ingin memplesetkam nama Prilly Latuconsina saja, tanpa bermaksud menghina marga Latuconsina. "Saya sama sekali tidak tahu nama Latconsina adalah marga. Jika saya tahu pun tidak akan saya lakukannya. Tapi, yang jelas ini adalah ketidaktahuan saya dan saya minta maaf," ujar Rina Nose.
Diberitakan sebelumnya, Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ruswan Latuconsina, perwakilan keluarga marga Latuconsina. Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ruswan Latuconsina atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, Senin (18/5/2020). Laporan Ruswan diterima petugas kepolisian dengan nomor LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.